Definisi Nikah
Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad,
yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan
perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut
Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut Ulama Fiqih, Nikah ialah
aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada lelaki
hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya
untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
Hukum Nikah
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah)
adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan
dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah
bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah. Mendapat pahala
bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang
yang meninggalkan.
2. Kemungkinan bisa menjadi wajib
bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal
ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat
ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
3. Kemungkinan bisa menjadi haram
bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi
orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang
meninggalkan.
4. Kemungkinan bisa menjadi makruh
karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan
tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
Pelaksanaan Nikah
Menurut hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
1. Nikah yang sah ialah:
pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam
kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini
mendapat pahala dari Allah SWT.
2. Nikah yang sah tetapi haram
ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur
dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik
nikah seperti ini jelas berdosa.
3. Nikah yang tidak sah dan haram
ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur
dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan
praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini
mengakibatkan berdosa.
Rukun Nikah
Rukun
adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada
tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang
muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul:
apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/
kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu
terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah:
lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan
kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab
dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
± keduanya berakal dan mumayyiz
± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari
ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena
intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
o suami disyaratkan seorang muslim
- istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar